mekanisme pelayanan

skck di polres tuban

SKCK Manual

  • Rekomendasi dari polsek setempat
  • Menuju loket pendaftaran
  • Menyerahkan bekas persyaratan
  • Perumusan sidik Jari
  • Pembayaran PNBP
  • Pencetakan SKCK

Syarat Permohonan SKCK Manual

  • Meminta rekomendasi dari polsek setempat
  • Membawa FC KK
  • Membawa FC KTP
  • Membawa FC AKTE / IJAZAH
  • Membawa foto ukuran 4X6 background merah 8 lembar
  • Melaksanakan proses sidik jari
  • Membayar administrasi sebesar Rp. 30.000,-

SKCK Online

  • Pengisihan data melalui online www.skck.polri.go.id
  • Menuju locket pendaftaran
  • Menyerahkan bekas persyaratan
  • Perumusan sidik Jari
  • Pembayaran PNBP
  • Pencetakan SKCK

Syarat Permohonan SKCK Online

  • Membawa kode barcode yang didapat dari pendaftaran online melalui website www.skck.polri.go.id
  • Membawa FC KK
  • Membawa FC KTP
  • Membawa FC Akte / Ijazah
  • Foto ukuran 4x6 Background merah 6 lembar
  • Melaksanakan proses sidik jari
  • Membawa administrasi sebesar Rp.30.000,- (Bisa tunai atau tranfer melalui Briva di website)

Syarat Permohonan Perpanjang SKCK

  • Membawa SKCK lama ( SKCK bisa diperpanjang maksimal 1 tahun dari tanggal pembuatan)
  • Membawa FC KK
  • Membawa FC KTP
  • Membawa FC Akte / Ijazah
  • Foto Ukuran 4x6 background merah 3 lembar
  • Membayar administrasi sebesar Rp. 30.000,-

Peraturan Pemerintah Biaya SKCK

  • Sesuai PP No.60 tahun 2016, Bahwa biaya dan tarif SKCK adalah sebesar Rp. 30.000,-

Waktu Permohonan SKCK

  • Jam Kerja Kantor : Senin s/d Jum’at ( 08.00 s/d 15.00 WIB )
  • Jam Kerja Layanan : Senin s/d Jum’at ( 08.00 s/d 15.00 WIB, Tetapi untuk Pendaftaran hanya sampai jam 14.00 WIB )
  • Jangka waktu Penyelesaian Jenis Layanan : ( SKCK Baru : 15 Menit & SKCK Perpanjangan : 10 Menit )