1. Bagaimana cara pengurusan skck ?
– Pengurusan skck bisa dilakukan melalui skck manual dan skck online, untuk info lebih lanjut bisa di cek di web di bagian menu alur pelayanan

2. Bagaimana jika skck sudah mati ?
– Masa berlaku skck adalah 6 bulan dari tanggal pembuatan dan untuk perpanjangan maksimal 1 tahun dari tanggal pembuatan

3. Berapa biaya pembuatan skck ?
– Biaya pembutan skck sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016

4. Bagaimana cara selanjutnya setelah saya mendaftar skck lewat online ?
– Anda bisa mengecek lewat email yang digunakan saat pendaftaran lalu dicetak dan dibawa ke Polres setempat dengan melengkapi berkas pendukung lainnya

5. Apakah ktp luar Tuban bisa membuat skck di Tuban ?
– Untuk pembuatan skck harus sesuai dengan Ktp karena berhubungan dengan data dari Dispenduk

6. Bagaimana cara pengurusan skck jika pembuatan skck di Polsek, apalah bisa diperpanjang di Polres ?
– Perpanjangan skck dilakukan di tempat pertama kali pembuatan skck tersebut

7. Bagaimana jika akte saya hilang ? Karena itu untuk merupakan berkas pendukung pembuatan skck ?
– Jika Akte hilang maka bisa digantikan dengan Ijazah

8. Bagaimana pengurusan skck dengan keperluan ke Luar Negeri ?
– Skck yang diperuntukkan ke Luar Negeri, bisa disertakan dengan fc paspor dan pembuatan skck dilakukan di Polda setempat, untuk Polres hanya bisa memberikan rekomendasi untuk berkas lanjutan pembuatan skck di Polda

9. Ukuran foto yang digunakan di SKCK ?
– Ukuran Foto 4X6 dan dengan menggunakan Background warna merah dengan pakaian bebas rapi

10. Apa saja berkas yang dibutuhkan untuk perpanjangan Skck ?
– Berkas pendukung untuk perpanjangan skck bisa dilihat di web di menu Alur Pelayanan

Untuk info selengkapnya bisa hubungi support SKCK Polres Tuban